Suprastruktur Politik Indonesia
SUPRA STRUKTUR POLITIK INDONESIA
LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN YUDIKATIF
LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN YUDIKATIF
Suprastruktur politik
merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk
kelengkapan sistem bernegara. Suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok
seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi Perancis
1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya Negara tidak boleh dikuasai
oleh satu tangan saja. Hal itulah yang mengindikasikan dalam menjalankan
suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas.
Selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik,
yaitu suatu lembaga yang lahir dan tumbuh berkembang pada masyarakat.
Contohnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai politik, media massa,
atau tokoh masyarakat.
Suprastruktur
Mengutif dari pendapat Prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Mengutif dari pendapat Prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Dibawah ini merupakan 3 kelompok suprastruktur gagasan Montesqiue
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan
presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
Presiden di bantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri, untuk
melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2. Legislatif
Indonesia menganut sistem bikameral. Di
tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan
merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3. Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif
Suprastruktur
Cikal Bakal lahirnya
istilah ini adalah Perubahan Sosial dan Politik di Perancis pada tahun
1789-1799, atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Perancis. Pada
intinya, bahwa sistem kekuasaan negara itu tidak boleh dipegang oleh
satu tangan, melainkan harus dibagi menjadi
1. Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang)
2. Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat.
3. Yudikatif, Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
1. Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang)
2. Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat.
3. Yudikatif, Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Suprastruktur
Secara sederhana dapat
diketahui bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara dijalankan oleh 3
(tiga) lembaga yakni, (i) legislatif, (ii) eksekutif, dan (iii)
yudikatif.
Legislatif berfungsi membuat
undang-undang (legislate). Menurut teori kedaulatan rakyat, maka
rakyatlah yang berdaulat. Rakyat yang berdaulat ini mempunyai kemauan
(Rousseau menyebutnya dengan Volonte Generale atau Generale Will).
Rakyat memilih beberapa orang untuk duduk di lembaga legislatif sebagai
wakil rakyat guna merumuskan dan menyuarakan kemauan rakyat dalam bentuk
kebijaksanaan umum (public policy). Lembaga ini mempunyai kekuasaan
membentuk undang-undang sebagai cerminan dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering disebut
sebagai dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara
berikutnya adalah lembaga eksekutif yang berfungsi menjalankan
undang-undang. Di negara-negara demokratis, secara sempit lembaga
eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau
presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas,
lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah
pemerintah.Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh
para menteri. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan
dengan jumlah anggota legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif
berfungsi hanya menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif.
Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif.Selain
melaksanakan undang-undang, Eksekutif juga mempunyai tugas untuk
melaksanakan: 1Kekuasaan diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan
hubungan luar negeri;
2.Kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara;
3.Kekuasaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang;
4.Kekuasaan yudikatif (kehakiman), yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana;
5.Kekuasaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
2.Kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara;
3.Kekuasaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang;
4.Kekuasaan yudikatif (kehakiman), yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana;
5.Kekuasaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
Sistem pelaksanaan kerja dan
pertanggungjawaban ekesekutif (pemerintah) didasarkan atas dua model
sistem pemerintahan, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem
pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil (fixed
executive) atau (non-parlementary executive) adalah apabila ekesekutif
bertanggung jawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada
suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh
tindakan parlemen (legislatif).
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara ketiga adalah lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang.
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara ketiga adalah lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar